Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Disarikan dari buku ajar hukum pidana Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Nur Azisa, S.H., M.H. A. Sejarah Asas Legalitas Asas leglitas dicetuskan oleh seorang sarjana hukum pidana jerman, yaitu Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775-1883) dalam bukunya Lerhbuch des Penlichen recht pda tahun 1801. Menurut Bambang Poernomo, apa yang dirumuskan oleh Feuerbach mengandung arti yang sangat mendalam, dalam bahasa latin berbunyi "nulla poena sine lege, nulla poena sinepraevia legi poenalli” . Ketiga frasa tersebut kemudian dikembangkan oleh Feuerbach tadi menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenalli. Menurut Moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Demikian pula menurut Sahetapy, yang menyatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa latin semata-mata karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu. Tahun 1789 asas Nullum Delictum sudah dicant