Posts

Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Image
Disarikan dari buku ajar hukum pidana Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Nur Azisa, S.H., M.H. A. Sejarah Asas Legalitas Asas leglitas dicetuskan oleh seorang sarjana hukum pidana jerman, yaitu Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775-1883) dalam bukunya Lerhbuch des Penlichen recht pda tahun 1801. Menurut Bambang Poernomo, apa yang dirumuskan oleh Feuerbach mengandung arti yang sangat mendalam, dalam bahasa latin berbunyi  "nulla poena sine lege, nulla poena sinepraevia legi poenalli” .  Ketiga frasa tersebut kemudian dikembangkan oleh Feuerbach tadi menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenalli. Menurut Moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Demikian pula menurut Sahetapy, yang menyatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa latin semata-mata karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu. Tahun 1789 asas Nullum Delictum sudah dicant

Kambing dan Hujan

Image
sumber: google Kambing dan Hujan, adalah salah satu novel roman karya Mahfud Ikhwan. Novel yang menceritakan liku perjalanan cinta Mif dan Fauzia anak dari Iskandar dan Fauzan bromance yang telah lama mati dalam kebekuan. Roman berlatar belakang kehidupan kultur keagamaan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ini menyajikan konflik-konflik horizontal yang timbul akibat perbedaan kultur (cara) dalam melaksanakan keyakinan. konflik atas perbedaan itu yang kemudian berkembang menjadi aral yang menghalangi bertemunya dua keluarga untuk  mewujudkan cinta mif dan fauzia. Roman mif dan fauzia disajikan secara epik dengan arus konflik yang timbul atas perbedaan-perbedaan kultur peribadatan dan dominasi gengsi Is dan Fauzan. Cerita dalam buku ini dikemas dengan sangat menarik, konflik-konflik yang timbul tidak bersifat kaku dan bahkan dapat dinikmati dari sudut pandang komedi dan gurauan, menarik dan epik.

Bagan Proses Pembentukan Undang - Undang

Image
                                                                                                                                                     Keterangan – keterangan : Prolegnas 1 : Merupakan instrumen perencanaan penyusunan undang – undang yang menunjukkan skala prioritas dalam program pembentukan undang – undang yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR. Rancangan undang – undang yang diajukan oleh Pemerintah , DPR, atau DPD kepada DPR disusun berdasarkan prolegnas, dalam hal tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU diluar prolegnas dalam hal untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam dan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang –Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  DPD 2 : DPD berhak mengajukan RUU kepad DPR dan RUU dari DPD akan diajukan pada tahap pembahasan bersama presiden sebagai RUUyang diajukan oleh DPR, RUU yang boleh diajukan DPD berkaitan dengan permasalahan otonomi daerah, hu