Bagan Proses Pembentukan Undang - Undang







                                                                                                                                                    

Keterangan – keterangan :
Prolegnas1 : Merupakan instrumen perencanaan penyusunan undang – undang yang menunjukkan skala prioritas dalam program pembentukan undang – undang yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR. Rancangan undang – undang yang diajukan oleh Pemerintah , DPR, atau DPD kepada DPR disusun berdasarkan prolegnas, dalam hal tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU diluar prolegnas dalam hal untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam dan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang –Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 
DPD2 : DPD berhak mengajukan RUU kepad DPR dan RUU dari DPD akan diajukan pada tahap pembahasan bersama presiden sebagai RUUyang diajukan oleh DPR, RUU yang boleh diajukan DPD berkaitan dengan permasalahan otonomi daerah, hubungan pusat daerah dan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang No 12 Tahun 2011)
Naskah Akademik3 : Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah dalam suatu RUU yang secara lengkap diatur dalam ketentuan umum angka 11 UU NO 12 Tahun 2011. Setiap RUUyang diajukan DPR, Pemerintah atau DPR atau DPD harus disertai naskah akademik, kecuali terhadap RUU mengenai : APBN, peneetapan Perpu menjadi undang – undang, atau pencabutan Perpu.
Pembahasan Tingkat 14: Pembahasan RUU dilakukan paling lama selama 60 (enam puluh) hari oleh DPR dan Presiden atau menteri yang ditugasi, pembahasan RUU dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan, dalam pembahasan dapat megikut sertakan DPD hanya sebatas tingkat 1 dalam hal pembahasan mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU NO 12 Tahun 2011. Pembicaraan tingkat 1 meliputi kegiatan : pengantar musyawarah, pembahasan dan inventarisasi masalah, penyampaian pendapat mini. (UU NO 12 Tahun 2011)
Pembahasan Tingkat 25 : Pembicaraan tingkat 2 merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan : Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat i; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap – tiap fraksi dan naggota secara lisan yang diminta oleh pemimpin rapat paripurna; dan penyampain pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam sidang paripurna masa itu. (UU NO 12 Tahun 2011)
Pengesahan RUU Oleh Presiden6 : Setelah RUU memperoleh persetujuan bersama baikberdasarkan musyawarah mufakat ataupun dengan mekanisme suara terbanyak kemudian pimpinan DPR mengirimkan RUU yang telah disepakati bersama pada Presiden paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Kemudian RUU disahkan Presiden dengan membubuhkan tanda tangan maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama RUU tersebut, dalam hal Presiden tidak menandatangai dalam masa waktu yang telah ditentukan maka RUU secara otomatis sah menjadi undang – undang dan wajib diundagkan, dalam hal demikian kalimat pengesahannya berbunyi : Undang – Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 kalimat tersebut harus dibubuhkan pada halaman terahir peraturan Undang - Undang sebelum pengundangan naskah Undang - Undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pengundangan di Lembaran Negara7 : Agar setiap orang mengetahuinya maka dilakukanlah penempatan peraturan perundang – undangan  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Comments

Post a Comment

Jika artikel bermanfaat silahkan share dan berikan komentar, terimakasih.

Popular posts from this blog

Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Kambing dan Hujan