Bagan Proses Pembentukan Undang - Undang
Keterangan
– keterangan :
Prolegnas1 : Merupakan
instrumen perencanaan penyusunan undang – undang yang menunjukkan skala
prioritas dalam program pembentukan undang – undang yang dibentuk
oleh Pemerintah dan DPR. Rancangan undang – undang yang diajukan oleh
Pemerintah , DPR, atau DPD kepada DPR disusun berdasarkan prolegnas, dalam hal
tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU diluar prolegnas dalam hal untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam dan sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang –Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
DPD2 : DPD berhak mengajukan RUU kepad
DPR dan RUU dari DPD akan diajukan pada tahap pembahasan bersama presiden
sebagai RUUyang diajukan oleh DPR, RUU yang boleh diajukan DPD berkaitan dengan
permasalahan otonomi daerah, hubungan pusat daerah dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang No 12 Tahun 2011)
Naskah Akademik3 : Naskah akademik
adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu
permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah dalam suatu RUU yang secara lengkap diatur dalam ketentuan
umum angka 11 UU NO 12 Tahun 2011. Setiap RUUyang diajukan DPR, Pemerintah atau
DPR atau DPD harus disertai naskah akademik, kecuali terhadap RUU mengenai :
APBN, peneetapan Perpu menjadi undang – undang, atau pencabutan Perpu.
Pembahasan Tingkat 14: Pembahasan RUU
dilakukan paling lama selama 60 (enam puluh) hari oleh DPR dan Presiden atau
menteri yang ditugasi, pembahasan RUU dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan,
dalam pembahasan dapat megikut sertakan DPD hanya sebatas tingkat 1 dalam hal
pembahasan mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU NO 12 Tahun 2011. Pembicaraan tingkat 1
meliputi kegiatan : pengantar musyawarah, pembahasan dan inventarisasi masalah,
penyampaian pendapat mini. (UU NO 12 Tahun 2011)
Pembahasan Tingkat 25 : Pembicaraan
tingkat 2 merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan
: Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini
DPD, dan hasil pembicaraan tingkat i; pernyataan persetujuan atau penolakan
dari tiap – tiap fraksi dan naggota secara lisan yang diminta oleh pemimpin
rapat paripurna; dan penyampain pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh
menteri yang ditugasi. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara DPR dan
Pemerintah maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam sidang paripurna
masa itu. (UU NO 12 Tahun 2011)
Pengesahan RUU Oleh Presiden6 : Setelah RUU
memperoleh persetujuan bersama baikberdasarkan musyawarah mufakat ataupun
dengan mekanisme suara terbanyak kemudian pimpinan DPR mengirimkan RUU yang
telah disepakati bersama pada Presiden paling lama 7 hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama. Kemudian RUU disahkan Presiden dengan membubuhkan
tanda tangan maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama RUU
tersebut, dalam hal Presiden tidak menandatangai dalam masa waktu yang telah
ditentukan maka RUU secara otomatis sah menjadi undang – undang dan wajib
diundagkan, dalam hal demikian kalimat pengesahannya berbunyi : Undang – Undang
ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang – Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 kalimat tersebut harus dibubuhkan pada halaman
terahir peraturan Undang - Undang sebelum pengundangan naskah Undang - Undang
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan di Lembaran Negara7 : Agar setiap orang mengetahuinya maka
dilakukanlah penempatan peraturan perundang – undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Terima kasihh!! sangat membantu :)
ReplyDelete